4 Uang Kertas Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku dan Dicabut oleh BI
BI resmi mencabut 4 uang kertas yang sudah tidak berlaku, dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982. BI menghimbau kepada masyarakat yang memiliki empat pecahan uang dengan emisi tahun tersebut untuk segera melakukan penukaran sebelum tanggal 30/4/2025 di Kantor Pusat BI. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025) bilang bahwa, "BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025." Keputusan pencabutan dan penarikan uang kertas tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Adapun daftar empat pecahan uang kertas yang dicabut oleh BI adalah sebagai berikut: • Pecahan Rp10.000 emisi tahun 1979 • Pecahan Rp5.000 emisi tahun 1980 • Pecahan Rp1.000 emisi tahun 1989 • Pecahan Rp500 emisi tah...